Senin (30/10/2023)
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Saat ini salah satu bentuk perlindungan kepada anak yang harus semakin masif diupayakan dan disuarakan adalah permasalahan kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak. Kejahatan seksual pada anak adalah tindakan atau perilaku yang melibatkan pemaksaan atau pelecehan seksual terhadap seorang anak. Kejahatan seksual ini termasuk tindakan pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, atau tindakan lain yang melibatkan aktivitas seksual yang tidak sesuai dengan usia anak.
Dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar perlindungan anak serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik. Pada Senin (30/10) di Kalabahi, Alor, NTT, bersama Suara Perempuan Alor (SUPER) Susi Rio Panjaitan, (Psycho-Educator Yayasan Rumah Anak Mandiri) melakukan diskusi tentang : “Penanganan Permasalahan Kejahatan Seksual yang Terjadi pada Anak-Anak di Alor.” Perlindungan dan pencegahan kejahatan seksual pada anak sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.