MENCIPTAKAN LINGKUNGAN RAMAH ANAK

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Merujuk pada apa yang tertulis Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Butir (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah individu yang sedang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan dalam segala aspek. Agar dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal, anak membutuhkan lingkungan yang ramah.

Lingkungan ramah anak adalah lingkungan yang secara sadar dirancang dan dijalankan untuk melindungi, menghargai, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh, baik fisik, emosional, sosial, moral, maupun spiritual. Lingkungan ramah anak memandang anak sebagai pribadi yang bernilai, bukan sekadar objek pengasuhan atau penerima aturan. Di dalam lingkungan ramah anak, anak merasa aman untuk hadir sebagai dirinya sendiri. Ia tidak hidup dalam ketakutan, tekanan, atau ancaman. Kehidupan anak ditempatkan sebagai sesuatu yang perlu dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Lingkungan ramah anak diciptakan melalui kesadaran bahwa anak adalah pribadi yang sedang bertumbuh dan membutuhkan pendampingan yang penuh kasih. Proses ini dimulai dari cara pandang orang dewasa terhadap anak. Anak tidak dilihat sebagai objek yang harus selalu patuh, melainkan sebagai subjek yang layak dihormati. Cara pandang ini memengaruhi sikap, bahasa, dan tindakan sehari-hari. Ketika orang dewasa menghargai martabat anak, suasana ramah mulai terbentuk. Lingkungan yang ramah lahir dari hati yang peduli, bukan hanya dari aturan tertulis.

Lingkungan ramah anak dibangun dengan menciptakan rasa aman secara fisik dan emosional. Keamanan fisik berarti anak terlindungi dari kekerasan, bahaya, dan perlakuan yang merugikan tubuhnya. Keamanan emosional berarti anak tidak ditakut-takuti, dipermalukan, atau direndahkan. Bahasa yang digunakan kepada anak harus dijaga agar tidak melukai perasaannya. Teguran disampaikan dengan tenang dan jelas. Ketika anak merasa aman, ia berani hadir sepenuhnya dalam lingkungannya.

Selain aman, lingkungan ramah anak memerlukan sikap penerimaan. Anak datang dengan keunikan, kemampuan, dan latar belakang yang berbeda-beda. Lingkungan yang ramah tidak membandingkan anak secara merugikan. Perbedaan diperlakukan sebagai bagian dari proses belajar hidup bersama. Anak yang mengalami hambatan misalnya anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang disabilitas tidak dilabeli secara negatif. Ia didampingi dengan kesabaran dan empati. Penerimaan ini menolong anak membangun rasa harga diri yang sehat.

Lingkungan ramah anak juga tercipta ketika orang dewasa mau mendengarkan anak. Mendengarkan bukan sekadar diam, tetapi memberi perhatian penuh. Anak diberi ruang untuk mengungkapkan perasaan dan pikirannya. Pengalaman anak tidak disepelekan atau ditertawakan. Ketika anak merasa didengar, ia belajar mempercayai lingkungannya. Kepercayaan ini menjadi dasar relasi yang sehat antara anak dan orang dewasa.

Pembiasaan sikap yang adil dan konsisten turut membentuk lingkungan ramah anak. Aturan dibuat untuk melindungi dan mendidik, bukan untuk menekan. Dengan demikian, anak memahami batasan yang jelas dan masuk akal. Konsistensi membuat anak merasa aman karena ia tahu apa yang diharapkan darinya. Dalam lingkungan seperti ini, disiplin dipahami sebagai bentuk kasih sehingga anak belajar bertanggung jawab tanpa kehilangan rasa dihargai. (SRP)

 

Share

Related posts

Leave a Comment