Gangguan perkembangan yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus begitu kompleks, salah satu gangguan yang dialami dalam perilaku sehingga mereka mengalami kesulitan menyesuaikan diri dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat. Perilaku merupakan suatu tindakan, perbuatan, kegiatan yang dilakukan seseorang dalam melakukan respon terhadap sesuatu dan kemudian dijadikan menjadi suatu kebiasaan.
Read MoreKursus Sehari : Terapi Komunikasi, Senin 18 September 2023
Senin (18/9/2023) Salah satu gangguan perkembangan yang dialami anak berkebutuhan khusus (autis/down syndrome/retardasi mental) adalah komunikasi. Pada awalnya anak mengalami keterlambatan berbicara. Keterlambatan bicara merupakan adanya hambatan pada kemampuan bicara dan perkembangan bahasa anak. Bicara adalah kata-kata yang digunakan untuk menyampaikan maksud. Berbicara merupakan sarana berkomunikasi. Agar dapat berkomunikasi dengan orang lain, setiap individu harus memiliki kemampuan menangkap maksud yang ingin dikomunikasikan orang lain dan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti.
Read MorePembinaan GSM : Pentingnya Memahami Psikolologi Anak, HKBP Yogyakarta
Sabtu (16/9/2023) Bagi seorang pendidik dan pengajar anak (baik dalam pendidikan formal, non-formal ataupun informal) adalah penting untuk memahami psikologi anak. Ini merupakan sebuah keterampilan yang akan sangat membantunya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik yang efektif. Ia juga akan memiliki kepedulian terhadap perkembangan anak yang dididiknya.
Read MoreSeminar Parenting : Kuasai Tumbuh Kembang Anak Menjadi Generasi yang Tangguh, HKBP Yogyakarta
Sabtu (16/9/2023) Anak merupakan generasi penerus dan penentu masa depan baik itu bangsa, kaum, suku, dan keluarga. Akan seperti apa kelak keberlangsungan dan keberadaan suatu bangsa, kaum, suku dan keluarga akan sangat ditentukan oleh anak yang ada saat ini. Dengan demikian menjadi sangat penting untuk mempersiapkan anak sejak dini. Mempersiapkan anak bukan hanya sekedar memfasilitasi anak, misal dengan memasukan anak ke sekolah yang bagus menurut hasil survei. Ada satu hal yang sangat penting yang perlu diketahui orangtua sehingga anak akan menjadi siap untuk bertumbuh dan berkembang mandiri, yakni menguasai tumbuh…
Read MoreANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PERSETUBUHAN ANAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASAL 76D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2O16 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2OO2 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG PASAL 81 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan…
Read MoreHAK ANAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASAL 1 AYAT (12) Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Read MoreKEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASAL 26 AYAT (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Read MoreMENGAJARKAN STRATEGI REGULASI EMOSI PADA REMAJA
Oleh: Susi Rio Panjaitan Masa remaja adalah fase transisi dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. World Health Organization (WHO) mendefinisikan remaja sebagai individu yang berusia antara 10 dan 19 tahun. Masa remaja juga disamakan dengan pubertas yang berpuncak pada kematangan reproduksi. Masa remaja dapat menjadi masa yang emosional. Ada dua faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Yang pertama adalah faktor internal. Misalnya: kematangan berpikir, kepribadian, dan status kesehatan mental. Otak remaja belum seutuhnya matang. Hal ini mempengaruhi kematangan berpikir remaja sehingga ia lebih mudah reaktif dibandingkan dengan orang dewasa. Selain itu,…
Read MorePembinaan GSM : Psikologi Anak, SMGT Jemaat Kota Jakarta
Sabtu (09/09/2023) Anak merupakan generasi penerus dan penentu masa depan baik itu bangsa, kaum, suku, dan keluarga. Akan seperti apa kelak keberlangsungan dan keberadaan suatu bangsa, kaum, suku dan keluarga akan sangat ditentukan oleh anak yang ada saat ini. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kita dapat memperoleh gambaran siapa anak di mata hukum Indonesia. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran…
Read MorePencegahan Kekerasan Seksual di Panti – JKLPK Indonesia
Read More