Seminar Parenting : HKBP Palmerah Petamburan, Minggu 19 Juni 2016

Share
Siapakah yang dimaksud dengan anak?
UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Bagaimana karakteristik anak?
Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi (kritis), aktif, kreatif, berani (bertanya, bertindak, mengemukakan pendapat, protes, melawan).
Untuk menggali karakteristik anak ini lebih dalam lagi sehingga orang tua mampu melakukan pengasuhan yang benar dan tepat terhadap anak termasuk mendampingi anak dalam berinternet, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Palmerah Petamburan pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2016 bertempat di HKBP Palmerah kali ini dalam seminar parenting yang diadakan mereka mengambil tema Cerdas Berinternet.
Dalam seminar ini dipaparkan pula dampak gadget terhadap keluarga baik dampak positif atau pun negatifnya.

Para orang tua dalam menjalankan perannya sebagai ayah dan ibu, mereka harus kompak dalam mengasuh anak sehingga kelak anak akan menjadi manusia berpribadi yang mandiri.   .

Share

Related posts

Leave a Comment