Hari Anak Nasional 23 Juli 2018: Himbauan PGI Bersama Lembaga Pelayanan Anak “Bersama Tegakkan Perlindungan Anak Indonesia”

Share

Menyambut Hari Anak Nasional pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, PGI bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) dan Jaringan Pelayanan Anak (JPA) mengadakan jumpa pers di Grha Oikoumene, Jakarta menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk “BERSAMA TEGAKKAN PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA”.

Susi Rio Panjaitan dari Pokja BPA membacakan himbauan tersebut pada jumpa pers ini.

Adapun isi dari himbauan tersebut:

Undang-undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Inilah amanat undang-undang bagi orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara untuk memperlakukan anak secara terhormat sebagai anugerah dan ciptaan Tuhan yang berharga serta generasi yang akan melanjutkan keberlangsungan bangsa Indonesia.

Saat ini beberapa kondisi darurat anak yang sangat perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Darurat kekerasan anak.
  2. Darurat pedofil (kekerasan seksual).
  3. Darurat pornografi.
  4. Darurat narkoba.
  5. Darurat kebangsaan dan intoleransi.
  6. Pernikahan anak.

Permasalahan di atas merupakan ancaman sangat serius yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia. Maka perlu adanya upaya dan langkah pencegahan dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk melindungi anak-anak Indonesia.

Peringatan Hari Anak Nasional pada kali ini bertemakan “Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul dan Sehat)” harus dimaknai sebagai momentum untuk membangkitkan kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap pemenuhan hak anak dab perlindungan anak Indonesia. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif seluruh komponen bangsa Indonesia, mulai dari orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi.

Share

Related posts

Leave a Comment