Senin (27/3/2023)
Anak merupakan masa depan suatu bangsa. Suatu bangsa, kaum, dan keluarga kedepannya akan seperti apa akan sangat ditentukan oleh anak-anak yang ada saat ini. Mereka lah yang akan memegang peranan penting di masa akan datang. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Salah satu hak anak yang tertuang di dalam Pasal 27 (1) : “Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76) memandang perlu melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan gambaran peningkatan capaian pemenuhan hak anak atas identitas. FGD diselenggarakan pada Senin (27/3) dengan mengundang beberapa Lembaga yang fokus memberikan pelayanan kepada anak dan Pegiat Hak Anak sebagai Peserta Aktif dalam tema “Pemenuhan Hak Atas Akta Lahir bagi Anak Miskin Kota: Pengalaman DKI Jakarta”.