Minggu (19/04/2026)
JKLPK Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan Kelompok Belajar Hukum Pidana dalam bentuk diskusi pada Jumat, 17 April 2026 dengan mengangkat topik “Pembunuhan Berencana.” Kegiatan ini menjadi ruang edukasi hukum bagi masyarakat untuk memahami isu pidana secara lebih tepat dan menyeluruh.
Diskusi diawali dengan pemaparan dari pemantik, Juadianto Simanjuntak, yang mengulas unsur-unsur penting dalam pembunuhan berencana, seperti niat, perencanaan, serta proses pembuktiannya dalam hukum pidana. Peserta juga diajak memahami keterkaitan antara KUHP dan KUHAP dalam praktik penegakan hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Susi Rio Panjaitan sebagai salah satu peserta yang mengikuti jalannya diskusi hingga selesai. Melalui kegiatan ini, JKLPK Indonesia berharap dapat terus mendorong kesadaran hukum serta membuka ruang diskusi yang edukatif, interaktif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
