Minggu (5/5/2024)
Anak, sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan fisik dan mentalnya, merupakan bagian yang paling rentan dari masyarakat. Mereka adalah harapan masa depan, memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh undang-undang. Hukum perlindungan anak dirancang untuk memastikan kesejahteraan, keamanan, dan perkembangan optimal bagi mereka.
Undang-undang perlindungan anak bertujuan untuk memberikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk kesehatan, dan hak untuk dilindungi dari eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi. Sebagai contoh, berbagai peraturan mengatur tentang kejahatan terhadap anak, perlindungan terhadap pekerja anak, dan hak anak dalam sistem peradilan.
Anak-anak adalah aset berharga bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin dan dipertahankan. Selain aspek moral dan kemanusiaan, perlindungan anak juga memiliki implikasi yang kuat dalam pembangunan sosial dan ekonomi suatu negara. Anak-anak yang tumbuh dan berkembang dengan baik akan menjadi kontributor yang produktif dalam masyarakat di masa depan.
Guru Sekolah Minggu memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing dan membantu anak-anak dalam perkembangan iman dan moral mereka. Namun, tanggung jawab ini juga memerlukan pemahaman yang mendalam tentang hukum perlindungan anak. Dalam konteks Pelayanan Sekolah Minggu, guru harus menyadari hak-hak anak, tanda-tanda potensial dari eksploitasi atau pelecehan, dan tindakan yang harus diambil jika situasi semacam itu terjadi. Memahami hukum perlindungan anak bukan hanya tentang kepatuhan pada regulasi, tetapi juga tentang melindungi anak-anak dengan penuh kasih dan kebijaksanaan.
Dalam rangka membekali guru Sekolah Minggu dengan pengetahuan yang diperlukan, Onesimus mengadakan seri Pembinaan Guru Sekolah Minggu yang berlangsung pada Minggu, 28 April 2024. Pada seri ke-6 mengangkat topik yang menyoroti “Pentingnya Memahami Hukum Perlindungan Anak dalam Pelayanan.” Webinar tersebut dipandu oleh Susi Rio Panjaitan, seorang trainer bersertifikasi, praktisi psikologi anak, praktisi hukum perlindungan anak, dan psikoedukator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri.
Melalui webinar ini, diharapkan para guru dapat lebih memahami betapa esensialnya peran mereka dalam melindungi anak-anak serta menjalankan pelayanan mereka dengan baik dan bertanggung jawab.