Pelatihan Advokasi RUU Pengasuhan Anak, Jakarta 27-30 Agustus 2016

Share

Dalam diri anak melekat hak-hak asasi yang hakiki sebagai manusia, sesuai dengan harkat dan martabat  kemanusiaan. Dalam implementasinya, hak asasi manusia (HAM) anak belum sepenuhnya terpenuhi dan terlindungi seperti yang digariskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Konstitusi Indonesia secara eksplisit juga memberikan pengakuan terhadap hak-hak anak. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pengakuan atas hak-hak anak juga ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia dengan meratifikasi KHA pada tahun 1990, melalui Keppres Nomor 36 tahun Tahun 1990. Dengan demikian,  Indonesia secara moral dan politis terikat dengan KHA. Dalam konvensi tersebut terdapat prinsip-prinsip hak anak yang meliputi: non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pandangan anak. Konvensi ini mengatur berbagai hak yang dimiliki anak yang dikelompokkan dalam kluster-kluster. Salah satunya adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif di mana didalamnya dibahas tentang hak anak untuk diasuh oleh keluarganya, upaya-upaya pencegahan keterpisahan, penguatan keluarga dan hak-hak anak dalam pengasuhan alternatif baik itu di kerabat, orang tua asuh, wali, orang tua angkat dan lembaga.

Oleh karena itu, beberapa kalangan mulai berupaya menginisiasi penyusunan draft RUU Pengasuhan Anak  yang mampu  mengakomodir semua isu terkait pengasuhan anak, mampu memberikan layanan secara holistik dan komprehensif dan secara tegas memberikan mandat kepada lembaga Negara untuk melakukan koordinasi kebijakan dan pengawasan dan memberikan layanan. Selain itu juga membuka kesempatan bagi  institusi non pemerintah dan masyarakat untuk terlibat dan berperan secara luas dalam upaya pengasuhan dan perlindungan anak.

Sebagai bagian dari upaya mendorong RUU ini menjadi UU, Save the Children dan Aliansi Lembaga Pengasuhan Berbasis Keluarga (Asuh Siaga) mengadakan pelatihan 4 hari bagi anggota Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga mengenai substansi RUU dan bagaimana melakukan advokasi kebijakan yang dilangsungkan di Aula Pertemuan PP Muhammadiyah – Jakarta Pusat, pada tanggal 27-30 Agustus 2016. Selama berlangsung, kegiatan ini dihadiri 42 perwakilan dari lembaga pemerhati anak.

Share

Related posts

Leave a Comment